Sabtu, 12 Februari 2011

Panduan Sholat Istikhoroh


Sesungguhnya manusia adalah makhluk yang lemah dan sangat butuh pada pertolongan Allah dalam setiap urusan-Nya. Yang mesti diyakini bahwa manusia tidak mengetahui perkara yang ghoib. Manusia tidak mengetahui manakah yang baik dan buruk pada kejadian pada masa akan datang. Oleh karena itu, di antara hikmah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya, Dia mensyariatkan do’a supaya seorang hamba dapat bertawasul pada Rabbnya untuk dihilangkan kesulitan dan diperolehnya kebaikan.
Seorang muslim sangat yakin dan tidak ada keraguan sedikit pun bahwa yang mengatur segala urusan adalah Allah Ta’ala. Dialah yang menakdirkan dan menentukan segala sesuatu sesuai yang Dia kehendaki pada hamba-Nya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ (68) وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (69) وَهُوَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي الْأُولَى وَالْآَخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (70)
Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. Dan Dialah Allah, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al Qashash: 68-70)
Al ‘Allamah Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Sebagian ulama menjelaskan: tidak sepantasnya bagi orang yang ingin menjalankan di antara urusan dunianya sampai ia meminta pada Allah pilihan dalam urusannya tersebut yaitu dengan melaksanakan shalat istikhoroh.[1]
Yang dimaksud istikhoroh adalah memohon kepada Allah manakah yang terbaik dari urusan yang mesti dipilih salah satunya.[2]
Dalil Disyariatkannya Shalat Istikhoroh
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikhoroh dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surat dari Al Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a: “Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih
Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.”[3]
Faedah Mengenai Shalat Istikhoroh
Pertama: Hukum shalat istikhoroh adalah sunnah dan bukan wajib. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi seseorang, lalu ia bertanya mengenai Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat lima waktu sehari semalam.”  Lalu ia tanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »
“Apakah aku memiliki kewajiban shalat lainnya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Tidak ada, kecuali jika engkau ingin menambah dengan shalat sunnah.”[4]
Kedua: Dari hadits di atas, shalat istikhoroh boleh dilakukan setelah shalat tahiyatul masjid, setelah shalat rawatib, setelah shalat tahajud, setelah shalat Dhuha dan shalat lainnya.[5] Bahkan jika shalat istikhoroh dilakukan dengan niat shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah lainnya, lalu berdoa istikhoroh setelah itu, maka itu juga dibolehkan. Artinya di sini, dia mengerjakan shalat rawatib satu niat dengan shalat istikhoroh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu.” Di sini cuma dikatakan, yang penting lakukan shalat dua raka’at apa saja selain shalat wajib. [6]
Al ‘Iroqi mengatakan, “Jika ia bertekad melakukan suatu perkara sebelum ia menunaikan shalat rawatib atau shalat sunnah lainnya, lalu ia shalat tanpa niat shalat istikhoroh, lalu setelah shalat dua rakaat tersebut ia membaca doa istikhoroh, maka ini juga dibolehkan.”[7]
Ketiga: Istikhoroh hanya dilakukan untuk perkara-perkara yang mubah (hukum asalnya boleh), bukan pada perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula bukan pada perkara makruh dan haram. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikhoroh dalam setiap urusan.” Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abi Jamroh bahwa yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah khusus walaupun lafazhnya umum.[8] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits tersebut bahwa istikhoroh hanya khusus untuk perkara mubah atau dalam perkara sunnah (mustahab) jika ada dua perkara sunnah yang bertabrakan, lalu memilih manakah yang mesti didahulukan.”[9]
Contohnya, seseorang tidak perlu istikhoroh untuk melaksanakan shalat Zhuhur, shalat rawatib, puasa Ramadhan, puasa Senin Kamis, atau mungkin dia istikhoroh untuk minum sambil berdiri ataukah tidak, atau mungkin ia ingin istikhoroh untuk mencuri.  Semua contoh ini tidak perlu lewat jalan istikhoroh.
Begitu pula tidak perlu istikhoroh dalam perkara apakah dia harus menikah ataukah tidak. Karena asal menikah itu diperintahkan sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nur: 32)
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
Wahai para pemuda, jika salah seorang di antara kalian telah mampu untuk memberi nafkah, maka menikahlah.[10] Namun dalam urusan memilih pasangan dan kapan tanggal nikah, maka ini bisa dilakukan dengan istikhoroh.
Sedangkan dalam perkara sunnah yang bertabrakan dalam satu waktu, maka boleh dilakukan istikhoroh. Misalnya seseorang ingin melakukan umroh yang sunnah, sedangkan ketika itu ia harus mengajarkan ilmu di negerinya. Maka pada saat ini, ia boleh istikhoroh.
Bahkan ada keterangan lain bahwa perkara wajib yang masih longgar waktu untuk menunaikannya, maka ini juga bisa dilakukan istikhoroh. Semacam jika seseorang ingin menunaikan haji dan hendak memilih di tahun manakah ia harus menunaikannya. Ini jika kita memilih pendapat bahwa menunaikan haji adalah wajib tarokhi (perkara wajib yang boleh diakhirkan).[11]
Keempat: Istikhoroh boleh dilakukan berulang kali jika kita ingin istikhoroh pada Allah dalam suatu perkara. Karena istikhoroh adalah do’a dan tentu saja boleh berulang kali. Ibnu Az Zubair sampai-sampai mengulang istikhorohnya tiga kali. Dalam shahih Muslim, Ibnu Az Zubair mengatakan,
إِنِّى مُسْتَخِيرٌ رَبِّى ثَلاَثًا ثُمَّ عَازِمٌ عَلَى أَمْرِى
“Aku melakukan istikhoroh pada Rabbku sebanyak tiga kali, kemudian aku pun bertekad menjalankan urusanku tersebut.”[12]
Kelima: Do’a shalat istikhoroh yang lebih tepat dibaca setelah shalat dan bukan di dalam shalat. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ …
“Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a: “Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika …[13]
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui dalil yang shahih yang menyatakan bahwa do’a istikhoroh dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud (sebelum salam) kecuali landasannya adalah dalil yang sifatnya umum yang menyatakan bahwa ketika sujud dan tasyahud akhir adalah tempat terbaik untuk berdo’a. Akan tetapi, hadits ini sudah cukup sebagai dalil tegas bahwa do’a istikhoroh adalah setelah shalat. ”[14]
Keenam: Istikhoroh dilakukan bukan dalam kondisi ragu-ragu dalam satu perkara karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
““Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu”. Begitu pula isi do’a istikhoroh menunjukkan seperti ini. Oleh karena itu, jika ada beberapa pilihan, hendaklah dipilih, lalu lakukanlah istikhoroh. Setelah istikhoroh, lakukanlah sesuai yang dipilih tadi. Jika memang pilihan itu baik, maka pasti Allah mudahkan. Jika itu jelek, maka nanti akan dipersulit.[15]
Ketujuh: Sebagian ulama menganjurkan ketika raka’at pertama setelah Al Fatihah membaca surat Al Kafirun dan di rakaat kedua membaca surat Al Ikhlas. Sebenarnya hal semacam ini tidak ada landasannya. Jadi terserah membaca surat apa saja ketika itu, itu diperbolehkan.[16]
Kedelepan: Melihat dalam mimpi mengenai pilihannya bukanlah syarat dalam istikhoroh karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Namun orang-0rang awam masih banyak yang memiliki pemahaman semacam ini. Yang tepat, istikhoroh tidak mesti menunggu mimpi. Yang jadi pilihan dan sudah jadi tekad untuk dilakukan, maka itulah yang dilakukan.[17] Terserah apa yang ia pilih tadi, mantap bagi hatinya atau pun tidak, maka itulah yang ia lakukan karena tidak dipersyaratkan dalam hadits bahwa ia harus mantap dalam hati.[18] Jika memang yang jadi pilihannya tadi dipersulit, maka berarti pilihan tersebut tidak baik untuknya. Namun jika memang pilihannya tadi adalah baik untuknya, pasti akan Allah mudahkan.
Tata Cara Istikhoroh
Pertama: Ketika ingin melakukan suatu urusan yang mesti dipilih salah satunya, maka terlebih dahulu ia pilih di antara pilihan-pilihan yang ada.
Kedua: Jika sudah bertekad melakukan pilihan tersebut, maka kerjakanlah shalat dua raka’at (terserah shalat sunnah apa saja sebagaimana dijelaskan di awal).
Ketiga: Setelah shalat dua raka’at, lalu berdo’a dengan do’a istikhoroh:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ
Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.
[Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya]
Keempat: Lakukanlah pilihan yang sudah dipilih di awal tadi, terserah ia merasa mantap atau pun tidak dan tanpa harus menunggu mimpi. Jika itu baik baginya, maka pasti Allah mudahkan. Jika itu jelek, maka pasti ia akan palingkan ia dari pilihan tersebut.
Demikian penjelasan kami mengenai panduan shalat istikhoroh. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Kisah Nabi Saleh a.s.


Berlalulah hari demi hari. Lahirlah sebagian pria dan matilah sebagian yang lain. Setelah kaum 'Ad, datanglah kaum Tsamud. Lagi-lagi azab berulang kepada kaum Tsamud dalam bentuk yang lain. Kaum Tsamud juga menyembah berhala kemudian Allah SWT mengutus Nabi Saleh kepada mereka. Nabi Saleh berkata kepada kaumnya:
"Wahai kaumku, sembahlah Allah yang tiada Tuhan lain bagi kalian selain-Nya. " (QS. Hud: 61)
Kalimat yang sama yang disampaikan oleh setiap nabi, dan kalimat tersebut tidak pernah berubah sebagaimana kebenaran tidak pernah berubah. Para pembesar kaum Nabi Saleh terkejut dengan apa yang dikatakannya. Beliau menyatakan bahwa tuhan mereka tidak memiliki nilai yang berarti. Beliau melarang mereka untuk menyembahnya dan memerintahkan mereka hanya menyembah Allah SWT.
Dakwah Nabi Saleh cukup menggoncangkan masyarakat. Nabi Saleh terkenal dengan kejujuran dan kebaikan. Kaumnya sangat menghormatinya sebelum Allah SWT mengutusnya dan memberikan wahyu padanya untuk berdakwah kepada mereka. Kaum Nabi Saleh berkata:
"Hai Saleh, sesungguhnya kamu sebelum ini adalah seorang di antara kami yang kami harapkan, apakah kamu melarang kami untuk menyembah apa yang disembah oleh bapak-bapak kami? Dan sesung­guhnya kami betul-betul dalam keraguan yang mengelisahkan terhadap agama yang kamu serukan kepada kami. " (QS. Hud: 62)
Renungkanlah bagaimana pandangan orang-orang kafir dari kaum Nabi Saleh: "Sesungguhnya engkau sangat kami harapkan karena kaluasan ilmumu, kematangan akalmu, kejujuranmu dan kebaikanmu. Kemudian hilanglah harapan kami terhadapmu. Apakah engkau akan melarang kami untuk menyembah apa yang disembah oleh kakek-kakek kami. Alangkah celakanya! Kami tidak berharap engkau mencela tuhan-tuhan kami yang kami mendapati orang tua-orang tua kami menyembahnya."
Demikianlah kaum Nabi Saleh merasa bingung di hadapan kebenaran dan mereka heran terhadap saudara mereka Saleh yang mengajak mereka untuk menyembah Allah SWT. Mengapa? Karena mereka tidak memiliki alasan dan pemikiran yang benar. Mereka hanya beralasan bahwa kakek-kakek mereka menyembah tuhan-tuhan ini. Demikianlah taklid yang menyebabkan manusia ter-jerumus dalam kesesatan. Dan Nabi datang untuk menghilangkan taklid buta ini. Akidah tauhid disebarkan sebagai dakwah untuk membebaskan pikiran dari segala belenggu, yaitu suatu dakwah yang membebaskan akal manusia dari belenggu taklid, khurafat orang-orang dulu, dan khayalan tradisi yang mapan. Inilah dakwah tauhid yang menyuarakan kebebasan akal dan segala bentuk kebebasan lainnya.
Dakwah tersebut tidak akan ditentang kecuali oleh orang-orang yang akalnya terpasung oleh pemikiran orang-orang dulu dan khayalan orang-orang tua. Meskipun dakwah Nabi Saleh disampaikan dengan penuh ketulusan, namun kaumnya tidak mempercayainya. Mereka justru meragukan dakwahnya. Mereka mengira bahwa Nabi Saleh tersihir. Mereka meminta kepadanya agar ia mendatangkan mukjizat ynag membuktikan bahwa ia memang utusan Allah SWT. Allah SWT berkehendak untuk mengabulkan permintaan mereka. Kaum Tsamud mengukir rumah-rumah besar dari gunung. Mereka menggunakan batu-batu besar untuk membangun. Mereka adalah orang-orang yang kuat yang Allah SWT membuka pintu rezeki bagi mereka dari segala hal. Mereka datang setelah kaum 'Ad lalu mereka tinggal di bumi dan memakmurkannya. Nabi Saleh berkata kepada kaumnya ketika mereka meminta mukjizat kepadanya:
"Hai kaumku, inilah unta betina dari Allah sebagai mukjizat (yang menunjukkan kebenaran) untukmu, sebab itu biarkanlah dia, makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya dengan gangguan apa pun yang akan menyebabkan kamu ditimpa azab yang dekat." (QS. Hud: 64)
Yang dimaksud ayat dalam surah tersebut adalah mukjizat. Diriwayatkan bahwa unta itu merupakan mukjizat karena batu gunung pada suatu hari terpecah dan keluar darinya unta, dan keluar di belakangnya anaknya yang kecil. la lahir melalui cara yang tidak umum dalam proses kelahiran. Diriwayatkan juga bahwa ia merupakan mukjizat karena ia minum air yang terdapat di sumur-sumur pada suatu hari lalu binatang-binatang yang lain tidak berani mendekati air itu pada hari tersebut. Ada riwayat lain mengatakan bahwa ia merupakan mukjizat karena ia mengeluarkan susu yang mencukupi untuk dipakai minum oleh seluruh manusia di hari di mana ia minum seluruh air sehingga tidak ada sedikit pun yang tersisa darinya. Unta ini merupakan mukjizat di mana Allah SWT menyifatinya dengan sebutan: "naqatullah" (unta Allah). Itu berarti bahwa unta tersebut bukan unta biasa, namun ia merupakkan mukjizat dari Allah SWT. Allah SWT menurunkan perintah kepada Nabi Saleh agar beliau melarang kaumnya untuk mengganggunya atau membunuhnya. Beliau memerintahkan mereka untuk membiarkannya, makan di bumi Allah SWT dan tidak menyakitinya. Beliau mengingatkan mereka bahwa ketika mereka mencoba untuk mengganggunya, maka mereka akan mendapatkan siksaan dalam waktu dekat.
Mula-mula kaum Tsamud sangat terheran-heran ketika melihat unta lahir dari batu-batuan gunung. Ia adalah unta yang diberkati di mana susunya cukup untuk ribuan laki-laki, wanita, dan anak-anak kecil. Jika unta itu tidur di suatu tempat, maka binatang-binatang lain akan menyingkir darinya. Jelas sekali ia bukan unta biasa, namun ia merupakan tanda-tanda kebesaran dari Allah SWT. Unta itu hidup di tengah-tengah kaum Nabi Saleh. Berimanlah orang-orang yang beriman di antara mereka dan sebagian besar mereka tetap berada dalam penentangan dan kekafiran. Kebencian terhadap Nabi Saleh berubah menjadi kebencian kepada unta yang diberkati itu. Mulailah mereka membikin persekongkolan untuk melawan unta itu. Orang-orang kafir sangat membenci mukjizat yang agung ini dan mereka membuat rencana jahat untuk melenyapkannya. Sebagaimana biasanya, para tokoh-tokoh kaumnya berkumpul untuk membuat, makar. Allah SWT berfirman:
"Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka, Saleh. Ia berkata: 'Hat kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang bukti yang nyata kepadamu dari Tuhanmu. Unta betina Allah ini menjadi tanda bagimu, maka biarkanlah dia, makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya, dengan gangguan apa pun, (yang karenanya) kamu akan ditimpa siksaan yang pedih. Dan ingatlah olehmu di waktu Tuhan menjadikan kamu pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah kaum 'Ad dan memberikan tempat bagimu di bumi. Kamu dirikan istana-istana di tanah-tanahnya yang datar dan kamu pahat gunung-gunungnya untuk dijadikan rumah;, maka ingatlah nikmat-nikmat Allah dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. Pemuka-pemuka yang menyombongkan diri di antara kaumnya berkata kepada orang-orang yang dianggap lemah yang telah beriman di antara mereka: 'Tahukah kamu bahwa Saleh diutus (menjadi rasul) oleh Tuhannya ?' Mereka menjawab: 'Sesungguhnya kami beriman kepada wahyu yang Saleh diutus untuk menyampaikannya.' Orang-orang yang menyombongkan diri berkata: 'Sesungguhnya kami adalah orang yang tidak percaya kepada apa yang kamu imani itu." (QS. al-AVaf: 73-76)
Nabi Saleh menyeru kaumnya dengan penuh kasih sayang dan cinta. Beliau mengajak mereka untuk hanya menyembah Allah SWT dan mengingatkan mereka bahwa Allah SWT telah mengeluarkan mukjizat bagi mereka, yaitu unta. Mukjizat itu sebagai bukti akan kebenaran dakwahnya. Beliau memohon kepada mereka agar mereka membiarkan unta itu memakan dari hasil bumi, dan setiap bumi adalah bumi Allah SWT. Beliau juga mengingatkan mereka agar jangan sampai mengganggunya karena yang demikian itu dikhawatirkan akan mendatangkan azab bagi mereka. Bahkan beliau mengingatkan mereka dengan nikmat-nikmat Allah SWT yang turun kepada mereka: "Bagaimana Dia menjadikan mereka penguasa-penguasa yang datang setelah kaum 'Ad, bagaimana Dia memberi mereka istana dan gunung-gunung yang terukir serta berbagai kenikmatan dan kekuatan."
Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi Saleh namun kaumnya justru menjawabnya dengan jawaban yang aneh. Mereka tidak menghiraukan nasihat Nabi mereka. Mereka menemui orang-orang yang beriman kepada Nabi Saleh. Mereka bertanya dengan pertanyaan yang tujuan untuk merendahkan dan mengejek: "Apakah kalian mengetahui bahwa Saleh seseorang yang diutus dari Tuhan­nya?" Pertanyaan ini tidak pantas dikemukakan setelah mereka melihat mukjizat unta. Alhasil, mereka merendahkan pengikut Nabi Saleh dan mengejeknya.
Sekelompok kecil yang beriman kepada Nabi Saleh berkata: "Sesungguhnya kami percaya dengan apa yang dibawa oleh Nabi Saleh." Perhatikanlah jawaban orang-orang mukmin. Jawaban terse­but sangat bertentangan dengan jawaban para pembesar dari kaum Nabi Saleh. Para pembesar itu justru meragukan kenabian Saleh sedangkan orang-orang mukmin itu menegaskan kepercayaan mereka terhadap kebenaran yang dibawa oleh Nabi Saleh.
Kebenaran yang dibawa oleh Nabi Saleh tidak berhubungan dengan unta itu, namun berhubungan dengan dakwahnya dan ajarannya. Mereka mengatakan: "Kami mengimani apa yang dibawa oleh Nabi Saleh," dan mereka tidak mengatakan: "Kami beriman kepada untanya." Mereka tidak mengatakan bahwa unta itu yang menetapkan kenabian Saleh. Orang-orang mukmin lebih memper­hatikan kebenaran ajaran yang dibawa oleh Nabi Saleh, bukan memperhatikan mukjizat yang luar biasa itu. Melalui dialog tersebut kita dapat melihat sikap orang-orang kafir di mana mereka justru merasa mulia dengan penentangan terhadap kebenaran: "Orang-orang yang menyombongkan diri berkata: 'Sesungguhnya kami adalah orang yang tidak percaya kepada apa yang kamu imani itu. "
Demikianlah penghinaan mereka, kesombongan mereka, dan kemarahan mereka. Rasa-rasanya sia-sia untuk mencari dalil yang dapat memuaskan orang-orang kafir saat berdialog dengan mereka. Mereka selalu menolak kebenaran, padahal mereka orang-orang yang merdeka dalam memilih kebenaran itu.
Malam mulai menyelimuti kota Tsamud. Gunung-gunung yang kokoh menjulang dan melindungi rumah-rumah yang terukir di dalamnya. Dinyalakanlah lampu-lampu dalam istana yang terukir di gunung itu. Gelas-gelas minuman diputarkan di antara mereka. Tidak ada seorang pun dari tokoh-tokoh kaum yang tidak hadir dipertemuan penting itu. Dimulailah pertemuan dan terjadilah dia­log. Salah seorang kaflr berkata:
"Bagaimana kita akan mengikuti saja seorang manusia (biasa) di antara kita? Sesungguhnya kalau kita begitu benar-benar dalam keadaan sesat dan gila. " (QS. al-Qamar: 24)
Sementara yang lain menjawab:
"Apakah wahyu itu diturunkan kepadanya di antara kita? Sebenarnya dia adalah seorang yang amat pendusta lagi sombong. " (OS. al-Oamar: 25)
(QS. al-Qamar: 25)
Gelas-gelas minuman kembali diputar di antara mereka, dan pembicaraan beralih dari Saleh ke unta Allah SWT. Salah seorang kafir berkata: "Jika datang musim panas, maka unta itu mendatangi lembah yang dingin sehingga binatang-binatang ternak yang lain lari darinya dan kepanasan." Seorang kafir lagi berkata: "Jika datang musim dingin unta itu mencari tempat penghangat, lalu ia istirahat di situ sehingga binatang-binatang ternak kita lari darinya dan menuju tempat yang dingin sehingga terancam kematian."
Gelas-gelas minuman kembali diputar dan bergoyang di tangan orang-orang yang meminum. Salah seorang yang duduk memerintahkan agar perempuan yang menyanyi berhenti dari nyanyiannya karena ia sedang berpikir. Kemudian kesunyian menghantui segala penjuru. Orang itu mulai berpikir sambil meminum dua gelas minuman keras, dan dengan suara pelan ia berkata: "Hanya ada satu cara." Orang-orang yang duduk di sekitarnya bertanya: "Bagaimana jalan keluarnya?" Tokoh mereka berkata: "Kita harus melenyapkan Saleh dari jalan kita. Yang saya maksud adalah untanya. Kita harus membunuh untanya dan setelah itu kita akan membunuh Saleh." Demikanlah cara yang dilakukan orang-orang yang kafir sepanjang sejarah. Demikianlah senjata yang digunakan oleh mereka dalam menghadapi kebenaran. Mereka tidak menggunakan akal sehat atau adu argumentasi, tapi mereka justru menggunakan kekuatan fisik. Bagi mereka, ini adalah cara yang paling aman. Pembunuhan akan menyelesaikan masalah. Namun salah seorang di antara mereka berkata: "Bukankah Saleh mengingatkan kita akan azab yang keras jika kita sampai menyakiti unta itu." Namun, orang-orang yang duduk di majelis itu segera memadamkan suara orang itu dengan dua gelas arak.
Kemudian percakapan dimulai tentang Saleh: "Berapakali kita putus asa dan dibuat kecewa olehnya. Sebaik-baik jalan adalah membunuhnya. Mula-mula kita membunuh untanya setelah itu kita akan menghabisi Saleh." "Namun siapa gerangan yang berani membunuhnya?" Pertanyaan itu menciptakan keheningan di antara mereka. Setelah beberapa saat, salah seorang mereka mengangkat suara: "Saya mengenal seseorang yang dapat membunuh­nya." Lalu nama demi nama berputar di antara mereka sehingga mereka menyebut seorang penjahat yang selalu membikin kerusakan di muka bumi dan ia suka mabuk-mabukan. Ia mempunyai kelompok penjahat di kota.
"Dan di kota itu ada sembilan orang laki-laki yang membuat kerusakhan di muka bumi, dan mereka tidak berbuat kebaikan." (QS. an-Naml: 48)
Mereka adalah alat-alat kejahatan. Mereka adalah penjahat-penjahat kota yang terkenal. Mereka sepakat untuk melaksanakan kejahatan. Kegelapan semakin menyelimuti gunung. Kemudian datanglah malam tragedi. Unta yang diberkati itu sedang tidur dan mendekap anaknya yang kecil di dadanya. Anaknya yang kecil itu merasakan kedinginan dan mendapatkan kehangatan di sisi ibunya. Sembilan orang penjahat tersebut telah menyiapkan senjata mereka, pedang mereka dan tombak mereka. Mereka keluar di kegelapan malam, dan pemimpin mereka banyak minum khamer sehingga ia hampir tidak melihat apa yang di depannya.
"Maka mereka memanggil kawannya, lalu kawannya menangkap (unta itu) dan membunuhnya." (QS. al-Qamar: 29)
Sembilan laki-laki itu menyerang unta itu, lalu ia bangkit dan bangunlah anaknya dalam keadaan takut. Akhiranya, darah unta itu terkucur dan anaknya pun terbunuh. Nabi Saleh mengetahui apa yang terjadi, lalu beliau keluar dalam keadaan marah untuk menemui kaumnya. Beliau berkata kepada mereka: "Bukankah aku telah mengingatkan agar kalian jangan mengganggu unta itu." Mereka menjawab: "Kami memang telah membunuhnya, maka datangkanlah siksaan kepada kami jika engkau mampu. Bukankah engkau berkata bahwa engkau termasuk utusan Tuhan." Nabi Saleh berkata kepada kaumnya:
"Bersukarialah kamu sekalian di rumahmu selama tiga hari. Itu adalah janji yang tidak dapat didustakan." (QS. Hud: 65)
Setelah itu, Nabi Saleh meninggalkan kaumnya. Kemudian datanglah janji Allah SWT untuk menghancurkan mereka setelah tiga hari. Berlalulah tiga hari siksaan atas orang-orang kafir dan mereka menunggu-nunggu azab yang datang. Maka pada hari keempat langit terpecah melalui teriakan yang keras di mana teriakan itu menghancurkan gunung dan membinasakan apa saja yang ada di dalamnya. Kemudian bumi berguncang dan menghancurkan apa saja yang di atasnya. Itu adalah satu teriakan saja yang membuat kaum Nabi Saleh hancur berantakan. Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya Kami akan mengirimkan unta betina sebagai cobaan bagi mereka, maka tunggulah (tindahan) mereka dan bersabarlah. Dan beritakanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya air itu terbagi antara mereka (dengan unta bertina itu); tiap-tiap giliran minum dihadiri (oleh yang punya giliran). Maka, mereka memanggil kawannya, lalu kawannya menangkap (unta itu) dan membunuhnya. Alangkah dahsyatnya azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku. Sesungguhnya Kami menimpakan atas mereka satu suara yang keras mengguntur, maka jadilah mereka seperti rumput-rumput kering (yang dikumpulkan oleh) yang punya kandang binatang. " (QS. al-Qamar: 27-31)
Mereka hancur semua sebelum mengetahui apa yang terjadi. Sedangkan orang-orang yang beriman bersama Nabi Saleh, mereka telah meninggalkan tempat tersebut sehingga mereka selamat.


Hukum Rebounding


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Di tangan-Nya lah hidayah dan petunjuk. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Beberapa waktu yang lalu kita disuguhkan dengan berita dari media mengenai permasalahan rebounding. Suatu saat seorang wanita menanyakan kepada ayahnya mengenai hukum rebounding. Ayahnya pun yang sudah masyhur sebagai ulama di negeri ini mengiyakan bolehnya rebounding. Namun, bagaimana hukum rebounding sebenarnya? Semoga bermanfaat pembahasan ringkas berikut ini.
Merujuk Fatwa Ulama
Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya:
Beberapa pelajar yang berambut halus (lurus) menjadikan rambutnya keriting dengan cara yang sudah dikenal di tengah-tengah mereka. Apa hukum perbuatan semacam ini padahal diketahui bahwa hal ini sering dilakukan oleh orang barat?
Jawab: Para ulama mengatakan bahwa perbuatan mengkriting rambut itu tidak mengapa, artinya asalnya boleh saja. Asalkan mengkriting rambut tersebut tidak menyerupai model wanita fajir dan kafir, maka tidaklah mengapa. [Sumber: Fatawa Al Jaami’ah lil Mar’ah Al Muslimah (3/889)][1]
Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah (salah satu anggota Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) juga pernah ditanya mengenai hukum taj’id ar ro’si. Yang dimaksud di sini adalah mengkriting rambut atau membuatnya lebih keriting. Keriting tersebut bertahan beberapa waktu. Terkadang wanita yang ingin mengkriting rambutnya ini pergi ke salon-salon dan menggunakan bahan atau alat tertentu sehingga membuat rambut tersebut keriting sampai enam bulan.
Jawab: Diperbolehkan bagi wanita untuk mengkriting rambutnya asalkan tidak mengikuti model orang kafir. Syarat lainnya, ia tidak boleh menampakkan rambutnya tadi kepada para pria selain mahromnya. Ia boleh mengkriting rambutnya dengan bantuan wanita lain yang dapat dipercaya. Keriting rambut tersebut boleh bertahan sebentar atau dalam waktu yang lama. Ia boleh menggunakan bahan yang mubah (dibolehkan) atau selainnya untuk mengkriting rambut tersebut. Namun catatan yang perlu diperhatikan, hendaklah wanita tersebut tidak pergi ke salon untuk melakukan hal ini. Karena jika ia mesti keluar rumah, itu akan menimbulkan fitnah (godaan bagi para pria) atau ia akan terjerumus dalam hal yang dilarang. Pekerja salon boleh jadi adalah wanita yang tidak paham agama (sehingga tidak dapat dipercaya dan dapat membuka aibnya, pen), atau bahkan lebih parah lagi jika pekerjanya adalah seorang pria, jelas-jelas ia haram untuk menampakkan rambutnya pada mereka.[2]
Rebounding Itu Haram Bagi Wanita yang Tidak Berjilbab
Dari penjelasan kedua ulama besar di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa mengkriting rambut asalnya dibolehkan. Ini berlaku pula untuk rebounding (membuat rambut keriting menjadi lurus/halus). Namun ada catatan yang mesti diperhatikan:
Pertama: Keriting dan rebounding tersebut tidak boleh mengikuti model wanita kafir atau wanita fajir (yang gemar maksiat).
Kedua: Yang boleh mengkriting rambut atau merebounding adalah wanita yang dapat dipercaya sehingga tidak akan membuka aib-aibnya. Lebih-lebih tidak boleh lagi jika yang mengkriting rambutnya adalah seorang pria yang ia haram menampakkan rambut pada mereka.
Ketiga: Rambut yang dikeriting atau direbounding tidak boleh ditampakkan kecuali pada suami atau mahromnya saja.
Sehingga dari sini, wanita yang tidak berjilbab tidak boleh merebounding rambut atau mengkeriting rambutnya karena tujuan ia yang haram yaitu ingin pamer rambut yang merupakan aurat yang wajib ditutupi. Asalnya, memang mengkeriting atau merebounding itu dibolehkan namun karena tujuannya untuk pamer aurat yaitu rambutnya, maka ini menjadi haram. Ada sebuah kaedah yang sering disampaikan para ulama: al wasa-il ilaa haroomin haroomun (perantara menuju perbuatan haram, maka perantara tersebut juga haram).  Pamer aurat adalah haram. Rebounding bisa dijadikan jalan untuk pamer aurat. Sehingga berdasarkan kaedah ini rebounding pada wanita yang pamer aurat (enggan berjilbab) menjadi haram.
Bahaya Pamer Rambut yang Merupakan Aurat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”[3]
Di antara tafsiran “wanita yang berpakaian tetapi telanjang” adalah wanita tersebut membuka aurat yang wajib ditutupi[4] seperti membuka rambut kepala. Padahal aurat wanita yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Berarti rambut kepala termasuk aurat yang wajib ditutup. Allah Ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Atho’ bin Abi Robbah, ‘Ikrimah, Makhul Ad Dimasqiy, dan Al Hasan bin Muhammad Al Hanafiyah rahimahumullah bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.[5]
Lihatlah ancaman untuk wanita yang sengaja buka-buka aurat: Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.
Rambut kepala juga merupakan perhiasan wanita yang wajib ditutupi. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[6]
Dari sini, sungguh sangat aneh jika ada yang menghalalkan rebounding untuk wanita yang ingin pamer aurat?!
Semoga para wanita muslimah selalu diberi taufik oleh Allah untuk memiliki sifat malu. Sifat inilah yang akan mengantarkan mereka pada kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ
Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.[7]
Semoga Allah memberi taufik untuk memperhatikan dan mengamalkan aturan yang telah Allah gariskan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.